BONE – Di permukiman Desa Tunreng Tellue, sebuah prasasti mulai terpasang di rumah Ibu Rosmina sebagai penanda bahwa rumah itu termasuk titik ketiga sasaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Pembuatan prasasti dilakukan oleh personel Satgas TMMD ke-129 sebagai bagian dari rangkaian pekerjaan pada sasaran tersebut. Prasasti menjadi identitas lokasi pembangunan sekaligus penanda resmi sasaran RTLH.
Proses pemasangan dilakukan pada Selasa (11/08/2026) langsung di lokasi rumah Ibu Rosmina. Dengan pekerjaan di tempat, hasilnya tidak hanya perbaikan fisik, namun juga sebuah penanda yang bisa dilihat di kemudian hari.
Warga mengatakan penanda seperti ini membantu memberi catatan yang lebih jelas mengenai nama sasaran, lokasi, dan waktu pelaksanaan kegiatan.
Catatan itu menjadi bagian dari perjalanan rumah warga selama pelaksanaan TMMD ke-129. Setelah pekerjaan selesai, prasasti akan tetap berada di lokasi sebagai penanda sejarah pembangunan di Desa Tunreng Tellue.(Red/Js).





