BONE – Di kediaman Bapak Bella di Desa Pattuku sekarang terpasang prasasti yang menandai rumah tersebut termasuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sasaran TMMD ke-129.
Pemasangan prasasti itu dilakukan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone pada Selasa, 11 Agustus 2026, bagian dari rangkaian pekerjaan pada sasaran RTLH.
Tak hanya menjadi simbol, prasasti berfungsi memberi informasi kepada setiap orang bahwa lokasi itu pernah menjadi sasaran fisik TMMD ke-129.
Pembuatan prasasti termasuk tahap berbeda dari pembangunan fisik utama; jika bangunan menjadi bagian yang langsung dipakai pemilik, prasasti menyediakan tanda pengenal lokasi.
Dari Desa Pattuku, prasasti tersebut menjadi bagian kecil dalam perjalanan rumah yang masuk dalam sasaran RTLH.
Ketika TMMD berakhir, prasasti akan terus berada di lokasi sebagai pengingat atas pekerjaan yang pernah berlangsung di sana. (Red/Wr).





