BONE – Di Desa Mallusetasi, rumah milik Rosnawati (51) kini diberi prasasti yang mengaitkannya dengan rangkaian pekerjaan fisik TMMD ke-129, bagian dari tahapan penandaan pada pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pekerjaan tersebut dilanjutkan personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Kegiatan berlangsung pada Selasa (11/08/2026), ketika pengerjaan sasaran RTLH terus diarahkan menuju penyelesaian.
Rumah menjadi bagian yang paling langsung dirasakan manfaatnya oleh penerima sasaran karena dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, prasasti dipasang untuk memberi tanda bahwa lokasi itu pernah menjadi bagian dari kegiatan pembangunan TMMD.
Keberadaan penanda membuat hasil pekerjaan lebih mudah dikenali dalam konteks kegiatan yang telah berjalan. Bagi masyarakat desa, perubahan fisik kini terlihat tidak hanya dari bangunan tetapi juga tercatat melalui tanda yang ditempatkan di lokasi.
Dengan tahapan penandaan ini, sasaran RTLH milik Rosnawati memasuki bagian yang menegaskan hasil pekerjaan di lapangan. Kelak ketika aktivitas TMMD telah selesai, rumah dan prasasti itu akan tetap berada di Desa Mallusetasi sebagai bukti perubahan yang terjadi di lokasi tersebut.(Red/Ap).





