BONE – Pada pagi hari di Desa Pattuku terlihat pekerja menyelesaikan penanda di rumah warga — pekerjaan sederhana yang merupakan bagian dari upaya memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni milik Bapak Sofyan.
Pembuatan prasasti dilanjutkan oleh Sertu A. Pangeran, personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone. Lokasinya berada di Desa Pattuku, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, dengan pekerjaan dilaksanakan pada Selasa (11/08/2026).
Prasasti menjadi bagian dari penyelesaian sasaran RTLH. Setelah pekerjaan pembangunan rumah dilakukan, penanda tersebut melengkapi lokasi sekaligus menunjukkan bahwa rumah Sofyan termasuk dalam sasaran fisik TMMD ke-129.
Bagi sebuah keluarga, rumah memiliki fungsi yang jauh melampaui bangunan fisiknya. Tempat tinggal menjadi ruang untuk menjalani rutinitas, menyimpan kebutuhan keluarga, serta membangun kehidupan dari hari ke hari. Karena itu, perubahan pada kondisi hunian mempunyai arti yang langsung dirasakan oleh penerima manfaat.
Di Pattuku, penyelesaian prasasti menjadi salah satu detail terakhir dari pekerjaan tersebut. Ketika seluruh rangkaian berakhir, manfaat yang paling penting bukanlah penanda di depan rumah, melainkan hunian yang dapat digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh keluarga Sofyan dalam jangka panjang.(Red/Js).





